Postingan

pajak progresif

Perhitungan Pajak Progresif www.birojasa-pas.com Anda punya Mobil lebih dari 1? atau punya motor lebih dari 1, hati-hati pajak progresif akan dikenakan pada kendaraan kedua Anda dan seterusnya, ini mulai berlaku mulai tanggal 3 Januari 2011. Pajak Progresif motor berlaku untuk motor kedua dan seterusnya dan pajak progresif mobil untuk mobil kedua dan seterusnya. Besaran persentase pajak progresif : Kendaraan Pertama:  1,5%  x Nilai Jual Kembali (NJK) yang ditetapkan Dispenda Kendaraan Kedua:  2%  x NJK Kendaraan Ketiga:  2,5%  x NJK Kendaraan Keempat dan seterusnya:  4%  x NJK *NJK bukan nilai jual pasaran Bagaimanakah cara memperhitungkan atau memperkirakan berapa besar pajak yang akan dibayar untuk kendaraan kedua Anda dan seterusnya...? Contoh: Pak Agus berdomisili di Jakarta, mempunyai 5 mobil dengan type dan tahun yang sama, pada tahun 2010 pajak masing-masing mobil sama (agar mudah memperlihatkan kenaikan pajaknya) yaitu: PKB ======...

menghitung denda

Perhitungan denda pajak STNK Motor / Mobil Bagaimanakah cara menghitung denda pajak STNK motor atau mobil anda? Perhitungan Baru: Denda setiap bulan 2% dari PKB Apabila terlambat 2 tahun atau lebih, denda tahun pertama 24% dari PKB, denda tahun kedua dan seterusnya 48% per tahun dari PKB. Perhitungan Lama: Banyak orang bertanya-tanya bagaimana sebenarnya perhitungan denda pajak atas keterlambatan memperpanjang STNK Motor / Mobil, berikut keterangannya: Sebenarnya yang dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak ada 2 katagori: 1. Denda atas PKB 2. Denda atas SWDKLLJ Apabila Anda perhatikan di STNK, pada saat  perpanjangan tahunan hanya 2 katagori diatas yang kita bayar, nah begitu juga apabila Anda terlambat memperpanjang masa berlaku STNK maka 2 katagori itu yang akan dikenakan denda, cara perhitungan dendanya sebagai berikut: 1. Denda atas PKB, denda PKB adalah 25% dalam 1 tahun, apabila motor/mobil anda terlambat baru dalam 3 bulan maka cara perhitungannya: PKB x ...

mutasi

Mutasi Kendaraan (Motor / Mobil) Mutasi kendaraan (Motor / Mobil) ada 2 katagori: 1. Mutasi antar Samsat, yaitu pindahnya alamat pemilik dari suatu wilayah samsat ke wilayah samsat yang lain, tapi nomor polisinya masih sama, umpamanya masih sama-sama B, atau masih sama-sama D. Contohnya: Pemilik sebelumnya beralamat di DKI (Nopol B) kemudian berganti kepemilikan, pemilik yang baru beralamat di Tangerang/Bekasi/Depok (Nopol B juga), walaupun sama nopol B tapi wilayah samsatnya sudah beda. Untuk wilayah Tangerang, Depok, Bekasi masing-masing memiliki beberapa samsat yang berbeda yang mengharuskan untuk mutasi antar samsat, ketika akan balik nama motor / mobil tersebut maka pemilik sekarang harus cabut berkas (STNK) di samsat asal sebelum dipindahkan ke alamat pemilik yang baru. berbeda dengan DKI (tidak perlu mutasi antar samsat). Apabila ada keterlambatan pembayaran pajak di tempat/wilayah samsat pemilik lama maka nanti akan timbul tagihan pajak yang terhutang atau Surat Ketetapa...

biaya balik nama

Biaya balik nama mobil atau motor (estimasi) Sumber: www.birojasa-pas.com Berapa estimasi biaya balik nama kendaraan Anda? Cara menghitungnya: Buka STNK Anda... Patokannya adalah PKB terakhir di STNK Anda, baris kedua di STNK, karena balik nama maka BBN KB baris pertama di STNK akan terisi, nilainya di dapat dari PKB x 2/3, kemudian SWDKLLJ motor 35.000, Mobil 143.000, biaya administrasi (2 baris terakhir) untuk Motor 40.000 (25.000 + 15.000) (Mulai tanggal 26 Juni 2010 menjadi  80.000,- ) (50.000 + 30.000), mobil 70.000 (50.000 + 20.000) (Mulai tanggal 26 Juni 2010 menjadi  125.000,- ) (75.000 + 50.000) contoh: (Mobil) PKB yang tertera di STNK 900.000, BBN KB ==> 600.000 (2/3 x PKB) PKB   ====> 900.000 SWDKLLJ =>143.000 ADM =====>  (50.000, + 20.000 = 70.000) mulai tanggal 26 Juni 2010 berlaku tarif baru (75.000 + 50.000 = 125.000) Total estimasi biaya yang tertera di STNK nanti termasuk perpanjangan adalah 1.768.000 Ini hanya estimasi karena...

Biro jasa stnk Fatih

Gambar
Biro Jasa Jakarta "PAS" Aktifitas dan kesibukan sehari-hari warga Jakarta dan sekitarnya yang sangat padat tidak memungkinkan setiap orang untuk melakukan pengurusan hal-hal yang kecil sendiri seperti pengurusan  Perpanjangan STNK  dan segala macam yang menyangkut dengan dokumen kendaraannya, apalagi jika membandingkan waktu yang dihabiskan hanya untuk antri dan mengikuti segala macam prosedur yang ada dengan waktu yang dapat digunakan untuk urusan yang dianggap lebih penting. Kami menyadari hal tersebut,  "waktu Anda sangat berharga" ... Oleh karena itu kami ingin memberikan pelayanan bagi Anda untuk mengurus hal-hal yang berhubungan dengan surat-menyurat kendaraan Anda, seperti:  Jasa Perpanjang STNK , STNK hilang, Balik nama, Mutasi, ganti warna/ubah bentuk baik motor maupun mobil, SIM A/C. Berikut jasa layanan kami: KAMI ONLINE SEJAK TAHUN 2007 Tarif Balik Nama dan Mutasi tersebut dibawah ini sudah termasuk penggantian BPKB baru No. Jenis Layan...

Biro Jasa "Fatih"

Perpanjang STNK Kami,  Biro Jasa   Fatih memberikan layanan antar jemput urus STNK langsung ke kantor/rumah Anda, untuk DKI, Perpanjang STNK Selain itu kami juga memberikan layanan cek fisik di tempat bagi klien yang ingin memperpanjang STNK 5 tahunannya yang tidak ada waktu untuk cek fisik langsung di SAMSAT.    Personel PAS siap melayani Anda... Pada saat perpanjang STNK apa saja yang harus disiapkan? 1. KTP/SIM asli (Maaf, tanpa KTP ASLI dan SIM ASLI kami tidak bisa bantu) 2. STNK asli 3. BPKB copy (Jogja) / asli (luar Jogja) Apabila BPKB anda masih di leasing atau diagunkan dan tidak memiliki copy BPKB kami akan bantu acc di samsat.  Untuk perpanjang STNK tahunan, biaya yang dibayar adalah  PKB  dan  SWDKLLJ  saja, untuk patokannya silahkan lihat di STNK Anda, PKB kendaraan anda ada kemungkinan tidak sama dengan tahun sebelumnya tapi biasanya perbedaannya tidak terlalu signifikan dan cenderung perubahan itu menjadi lebih kecil nil...